Misalnya, untuk jabatan level Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan jabatan 7 dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, tertulis paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan.
Sementara tunjangan untuk guru Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK, justru mata pelajaranya hilang dalam kurikulum 2013.
Guru honorer masih banyak yang menerima gaji hanya Rp500.000 per bulan, dan skema pembayarannyapun dirapel sesuai pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, triwulan sekali.
Tunjangan untuk pegawai pajak saja di posisi terendah masih mencapai Rp5,3 juta per bulan. Tentunya jumlah ini sangat fantastis. Tentunya, tunjangan untuk pegawai pajak jauh lebih cukup, dibandingkan nasib guru P3K di Kabupaten Serang yang tak menerima gaji hingga 6 bulan. Miris lagi, di Kabupaten Lampung bahkan hingga 9 bulan.
“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” imbuh Satriawan.
Baca Juga: Muhammad Ferarri Siap Pimpin Timnas U-20 di Piala Asia, Bangga karena Turnamen Besar
Tak heran, P2G menilai jika profesi guru belum dimuliakan di bangsa ini. Maka dari itu, P2G menekankan pada pemerintah untuk mensejahterakan profesi guru, karena guru selain mengemban tugas mulia, tenaga pendidik juga mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencetak kualitas generasi di masa depan.***