15. Provinsi Yogyakarta: Gaji tenaga honorer tenaga keamanan atau sopir ditetapkan sebesar Rp 2.425.000.
Lalu, untuk gaji petugas kebersihan (office boy) dan pramubakti sebesar Rp2.205.000.
Baca Juga: Tunjangan Tak Henti, PNS dan PPPK di Daerah Ini Bakal Terima THR, Kapan Cair?
16. Provinsi Jawa Timur: Gaji tenaga honorer tenaga keamanan atau sopir ditetapkan sebesar Rp4.135.000.
Tenaga honorer petugas kebersihan (office boy) dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.
17. Provinsi Bali: Gaji tenaga honorer tenaga keamanan atau sopir ditetapkan sebesar Rp3.217.000.
Sementara, gaji petugas kebersihan (office boy) dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp2.924.0000.
Baca Juga: GAS TERUS, Selangkah Lagi Dapat TPG dengan Melalui Tahap Ini, Tinggal 2 Hari Lagi!
Itulah gaji tenaga honorer untuk tenaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti pada tahun 2023.***