GAS TERUS, Selangkah Lagi Dapat TPG dengan Melalui Tahap Ini, Tinggal 2 Hari Lagi!

- 6 Maret 2023, 13:29 WIB
Bagi para calon PPG Dalam Jabatan yang mengikuti PGP angkatan 1 sampai 7, ada perpanjangan waktu hanya sampai tanggal ini.
Bagi para calon PPG Dalam Jabatan yang mengikuti PGP angkatan 1 sampai 7, ada perpanjangan waktu hanya sampai tanggal ini. /rawpixel.com/Freepik



BERITASOLORAYA.com — Sertifikat pendidik sangat diidam-idamkan guru ASN. Bagaimana tidak? sertifikat pendidik ini akan menjadi jalan pintas mendapat TPG atau tunjangan profesi guru. Para guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui seleksi PPG.

Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan akan mengantarkan para guru ASN untuk bisa memperoleh sejumlah pencairan TPG dengan memfasilitasi para guru dengan TPG. Sebab, sertifikat pendidik menjadi syarat utama agar TPG bisa dipinang.

Dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, para guru peserta program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP angkatan 1 sampai 7 baru bisa mendapat sertifikat pendidik jika sudah menyelesaikan seluruh pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk memenuhi kriteria penerima TPG.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Ini Bisa Segera Dapat TPG, Kemdikbud Beri Pengumuman Akan Segera Dapat Serdik Jika…

Bagi para guru peserta PGP angkatan 1 sampai 7 diwajibkan untuk mengikuti seluruh tahap seleksi termasuk Proses verifikasi dan validasi (verval) untuk peserta guru Sasaran 1 hingga 4. Calon-calon penerima TPG ini harus menyelesaikan proses verval.

Proses verval seharusnya hanya sampai tanggal 28 Februari 2023. Mengejutkannya, kini jadwal pengumpulan data verval diperpanjang hingga 8 Maret 2023. Tentunya bagi para guru yang ingin mendapat TPG, proses seleksi PPG Dalam Jabatan adalah suatu tahapan yang sakral.

Begitu juga dengan jadwal perbaikan berkas bagi berkas peserta PPG yang diperpanjang hingga 10 Maret 2023 dan dan jadwal verval data oleh petugas hingga 12 Maret 2023. Jadi, segera persiapkan data bagi yang belum mengumpulkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Gara-Gara Pejabat Doyan Panjang Hedonisme, Jokowi Larang ASN Jemawa Pamer Harta di Medsos

Guru ASN di daerah diwajibkan memenuhi beban kerja menurut ketentuan dalam perundang-undangan apabila masih mengidam-idamkan TPG. Akan tetapi, pemenuhan beban kerja akan dikecualikan dengan tiga hal.

Pertama, guru ASN di daerah sedang mengikuti pengembangan potensi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan selama tiga bulan dan disetujui oleh PPK yang berwenang.

Kedua, beban kerja akan dikecualikan apabila guru ASN di daerah mengikuti program pertukaran guru, kemitraan atau magang yang juga sudah disetujui PPK. Ketiga, jika guru ASN tersebut bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: Unik, ASN dan PPPK di Wilayah Ini Kenakan Pakaian Khas Saat Tugas. Bagaimana Jelasnya? Yuk Simak...

Sementara TPG sendiri diberikan setiap bulan yang akan disalurkan kepada guru penerima tunjangan selama tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

TPG akan diberikan dalam bentuk uang yang akan ditransfer ke rekening bank guru ASN yang bersangkutan. Besaran tunjangan yang diberikan pun satu kali gaji pokok sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian tunjangan profesi guru alias TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan pastinya sesuai dengan tahapan penyaluran tunjangan profesi guru yang ada dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek Agenda Penting Hari Ini Tanggal 6 Maret 2023 untuk Calon PPPK sesuai Jadwal Terbaru BKN, Ada Apa?

Selain memenuhi kriteria sebagai guru ASN yang mengajar pada satuan pendidikan, dan memiliki sertifikat, tendik yang bisa menjadi penerima TPG juga harus memiliki nomor registrasi guru serta memiliki penilaian hasil kinerja minimal ‘baik’. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x