Adapun besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi tersebut akan diperoleh setara dengan gaji pokok yang dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan apabila di bawah naungan Kemdikbud.
Untuk teknis pencairan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru, hingga saat ini masih mengacu pada regulasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 4 tahun 2022.
Artinya, pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023 masih mengacu pada regulasi Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tersebut.
Tunjangan sertifikasi guru tersebut bisa diperoleh oleh guru honorer maupun guru yang berstatus sebagai ASN, asalkan sudah memperoleh sertifikat pendidik.
Bagi guru sertifikasi yang berstatus honorer maupun ASN, akan sama dalam mendapatkan tunjangan profesi tersebut yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Mendesak, Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, Batas 10 Maret 2023
Sehingga apabila di bulan Maret atau April 2023 tunjangan sertifikasi sudah pencairan maka guru honorer maupun ASN siap-siap untuk menerima tunjangan tersebut sebanyak tiga kali gaji pokok.
Namun, besaran tunjangan sertifikasi guru tersebut akan ada perbedaan antara honorer dan ASN, untuk ASN akan disesuaikan dengan golongannya.
Dengan demikian, apabila guru tersebut sebagai ASN dan memiliki golongan yang tinggi maka tidak heran saat menerima pencairan tunjangan sertifikasi pun akan lebih tinggi.