Mendesak, Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, Batas 10 Maret 2023

- 6 Maret 2023, 13:56 WIB
Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, hingga 10 Maret 2023
Guru yang Masuk Kategori Ini Segera Lakukan Arahan Kemdikbud Ristek, hingga 10 Maret 2023 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk guru yang masuk kategori ini agar segera melakukan arahan Kemdikbud Ristek.

Arahan Kemdikbud Ristek untuk guru ini disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 0403/B2/GT.00.05/2023.

Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut secara detail membahas mengenai Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Lebih lanjut di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan kepada guru mengenai informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Unik, ASN dan PPPK di Wilayah Ini Kenakan Pakaian Khas Saat Tugas. Bagaimana Jelasnya? Yuk Simak...

Selain itu, surat edaran dengan nomor 0334/B2/GT.00.05/2023 tentang verifikasi dan validasi administrasi bagi guru peserta PPG (Pendidikan Guru Penggerak).

Untuk verval administrasi bagi guru peserta PPG diperuntukkan bagi guru angkatan 1 hingga 7.

Dalam hal ini, Kemdikbud Ristek menyampaikan informasi terkait perpanjangan waktu untuk verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4.

Tidak hanya itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa terdapat kegiatan penting yang harus guru ketahui, seperti diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x