Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Bakal Didapatkan di Tahun 2023, Kecuali ASN dengan Kriteria Ini

- 14 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13 /Wirestock/Freepik

- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, sesuai perundang-undangan, serta sesuai pangkat dan jabatan.

Mengenai pencairan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya sesuai pada pasal 11 ayat 1 dan 2.

Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli, akan tetapi jika dalam bulan Juli belum diterima, akan dibayarkan setelah bulan Juli.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x