- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, sesuai perundang-undangan, serta sesuai pangkat dan jabatan.
Mengenai pencairan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya sesuai pada pasal 11 ayat 1 dan 2.
Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli, akan tetapi jika dalam bulan Juli belum diterima, akan dibayarkan setelah bulan Juli.***