Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Bakal Didapatkan di Tahun 2023, Kecuali ASN dengan Kriteria Ini

- 14 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13 /Wirestock/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk semua ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di tahun 2023 ini.

Hal itu berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 April 2022.

Peraturan pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kucurkan THR dan Gaji ke 13 untuk ASN dan Pensiunan Tahun Ini, Segini Besarannya

Mengingat pertimbangan bahwa pemerintah berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Dengan begitu akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga Belas ini sebagai perwujudan penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Kejar Bulan Mei Beres, 250 Ribu Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Selengkapnya

Namun, tidak semua ASN bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ini. Lalu, siapa saja ASN yang berhak menerimanya?

Berdasarkan pasal 5 dalam peraturan terkait dijelaskan jika THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, maupun Polri dengan kriteria berikut:

1. Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: Bersiap Sebelum 24 Maret 2023, Khusus Guru Non Sertifikasi Bisa Ikut Tes Ini, Cek Selengkapnya!

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang oleh instansi tempat penugasan diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, adapun untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber pada Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN), terdiri atas:

- Gaji pokok

Baca Juga: Berebut 49 Ribu Formasi, Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023, Peserta Wajib Persiapkan Ini

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Teruntuk Pelamar P1, Guru Honorer, dan Pelamar Umum Segera Cek Info Update Seleksi ASN PPPK GURU 2023, DI SINI

- 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan.

Namun, berbeda halnya untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok

Baca Juga: Soal Pengusulan NI PPPK 2022, BKN Rilis Surat Edaran Perpanjangan Waktu Sampai 30 Maret 2023

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Edaran Pengusulan NI PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 Maret

- Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, sesuai perundang-undangan, serta sesuai pangkat dan jabatan.

Mengenai pencairan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya sesuai pada pasal 11 ayat 1 dan 2.

Untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli, akan tetapi jika dalam bulan Juli belum diterima, akan dibayarkan setelah bulan Juli.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x