Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Bakal Didapatkan di Tahun 2023, Kecuali ASN dengan Kriteria Ini

- 14 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13 /Wirestock/Freepik

Namun, tidak semua ASN bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ini. Lalu, siapa saja ASN yang berhak menerimanya?

Berdasarkan pasal 5 dalam peraturan terkait dijelaskan jika THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, maupun Polri dengan kriteria berikut:

1. Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: Bersiap Sebelum 24 Maret 2023, Khusus Guru Non Sertifikasi Bisa Ikut Tes Ini, Cek Selengkapnya!

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang oleh instansi tempat penugasan diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, adapun untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber pada Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN), terdiri atas:

- Gaji pokok

Baca Juga: Berebut 49 Ribu Formasi, Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023, Peserta Wajib Persiapkan Ini

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x