Namun, tidak semua ASN bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ini. Lalu, siapa saja ASN yang berhak menerimanya?
Berdasarkan pasal 5 dalam peraturan terkait dijelaskan jika THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, maupun Polri dengan kriteria berikut:
1. Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Baca Juga: Bersiap Sebelum 24 Maret 2023, Khusus Guru Non Sertifikasi Bisa Ikut Tes Ini, Cek Selengkapnya!
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang oleh instansi tempat penugasan diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, adapun untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber pada Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN), terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan