Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Bakal Didapatkan di Tahun 2023, Kecuali ASN dengan Kriteria Ini

- 14 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13
Ilustrasi ASN menerima THR dan gaji ke-13 /Wirestock/Freepik

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: Teruntuk Pelamar P1, Guru Honorer, dan Pelamar Umum Segera Cek Info Update Seleksi ASN PPPK GURU 2023, DI SINI

- 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan.

Namun, berbeda halnya untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok

Baca Juga: Soal Pengusulan NI PPPK 2022, BKN Rilis Surat Edaran Perpanjangan Waktu Sampai 30 Maret 2023

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: BKN Keluarkan Surat Edaran Pengusulan NI PPPK Tahun 2022, Terakhir 30 Maret

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x