Ada 4 Kategori Tenaga Honorer Yang Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Cek Disini Apakah Anda Termasuk?

- 15 Maret 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak
Ilustrasi Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak /pixabay.com

Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika Ramadhan.

Seperti kita ketahui bahwa ketika menjelang Hari Raya tiba, tentunya jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu pencairan THR sangat dinantikan oleh para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.

Baca Juga: Ga Tanggung-Tanggung, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022. Catat Jadwal Seleksi Resminya!

PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com  bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 telah tercantum bahwa ada 4 kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.

Berikut inilah 4 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR:

  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural
  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak? UMKM Wajib Simak Tips Berikut agar Cuan Cepat Cair!

  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik
  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016

Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x