Catat! Uji Kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023 Sebentar Lagi, Simak Lokasi, Jadwal, dan Keterangan Lainnya

- 15 Maret 2023, 14:08 WIB
Lokasi dan jadwal uji kompetensi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022
Lokasi dan jadwal uji kompetensi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 /Kementerian Agama

BERITASOLORAYA.com - Dekat-dekat ini, uji komptensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 akan dilaksanakan oleh Kementerian Keagamaan (Kemenag) langsung.

Mengutip dari pernyataan resmi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali di laman Kemenag, uji kompetensi akan dilangsungkan dari tanggal 17 Maret s.d. 9 April 2023.

Ia pun memberi keterangan tambahan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi pada waktu lalu wajib untuk ikut dalam uji kompetensi.

Diketahui lebih lanjut, dari total 74,424 pelamar yang lolos seleksi administrasi bakal memperebutkan 49,549 formasi atau lowongan calon PPPK Kemenag nantinya.

Baca Juga: Ada Kabar Baik bagi Pejuang Beasiswa, OKP-LPDP: StuNed Tahun 2023 Telah Dibuka, Catatan Tanggalnya!

Lokasi Uji Kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023

Selanjutnya, mengenai lokasi uji kompetensi calon PPPK Kemenag 2023 bakal diatur langsung oleh Kementerian Keagamaan.

Melalui laman resminya, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan nantinya seleksi bakal digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Namun, perlu diketahui lebih lanjut, jika jadwal dan lokasi ujian yang tersebar di 35 titik lokasi nantinya bakal diinfokan lebih lanjut.

Ia pun menegaskan jika peserta uji kompetensi calon PPPK wajib mengikuti arahan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dan harus hadir setidaknya 90 menit sebelum ujian dimulai.

Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Nasib Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Komisi II DPR: Segera Lakukan Finalisasi

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” kata Nurudin dengan tegas.

Ketentuan Pelaksanaan Uji Kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.

2. Peserta harus untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli melalui laman resmi BKN.

3. Peserta harus berpakaian rapi dan sopan, kemeja atas putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan kain hitam, sepatu tertutup, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan kiri.

Baca Juga: Akhirnya, Nasib Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Mulai Ada Titik Terang, Komisi II DPR: Segera Finalisasi

4. Peserta diharapkan untuk mengenakan masker.

5. Peserta diharapkan dapat menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia.

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapat PIN Registrasi.

7. Peserta diharuskan melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang sudah ditentukan.

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan dari panitia baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan ujian.

9. Selama mengikuti ujian, apabila peserta mengalami masalah kesehatan, wajib melapor kepada panitia.

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2023 Siswa Jangan Lupa, Cek Pendaftaran UTBK SNBT. Ada yang Diwajibkan Sebelum 17 Maret?

10. Peserta dapat keluar dari ruang ujian, apabila telah menyelesaikan ujian dan sudah mencatat hasil skornya, lalu meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

11. Peserta yang sudah selesai menunaikan ujian dan mengambil barang yang dititipkan, dapat meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.

Larangan bagi Peserta Uji Kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023

Peserta tidak diperkenankan untuk;

1. Membawa buku, catatan, aksesoris badan, aksesoris pakaian, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, alat komunikasi, termasuk kamera;

Baca Juga: Pengajuan Biaya Kepulangan Beasiswa PMDSU, BPPDN, dan Afirmasi PTNB UGM Tahun 2023 Telah Dibuka!

2. Membawa senjata api;

3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4. Bertanya ataupun berbicara dengan sesama peserta selama ujian;

5. Menerima ataupun memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain;

6. Keluar ruangan ujian tanpa izin dari panitia;

7. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian;

8. Merokok di dalam ruang ujian.

9. Pengantar peserta ujian berhenti di titik drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu ataupun berkumpul di sekitar lokasi ujian.

Baca Juga: Alhamdulillah! Erick Thohir Jalankan Mudik Gratis BUMN Ramadhan 2023, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelewatan

10. Membawa dan memarkir roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Sanksi bagi Peserta

1. Apabila peserta terlambat hadir, tidak diperbolehkan untuk memasuki ruang ujian dan secara otomatis dianggap GUGUR.

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti membawa dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR.

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan uji kompetensi tidak diperkenankan mengikuti ujian, serta dinyatakan GUGUR.

Demikian ringkasan informasi mengenai lokasi, jadwal maupun keterangan lainnya dari serangkaian uji kompetensi Calon PPPK Kemenag 2023. Bagi pembaca yang hendak mengikuti ujian tersebut, hendaknya membaca berulang informasi yang sudah disampaikan agar tidak terjadi salah informasi.***

 

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x