Widih, 550 Ribu Lebih Tenaga Honorer Sudah Resmi Berstatus PPPK, Dirjen GTK: Semoga…

- 15 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi. Sudah ada lebih dari 550 ribu guru honorer yang jadi ASN PPPK
Ilustrasi. Sudah ada lebih dari 550 ribu guru honorer yang jadi ASN PPPK /InfoPublik.id/

“Kami turut berbahagia atas kelulusan ibu/bapak guru. Selamat kepada para peserta yang sudah lulus seleksi,” tuturnya.

Baca Juga: Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank

Nunuk menambahkan, “Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu/bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa.”

Gonjang ganjing masalah tenaga honorer sebelumnya sempat membuat bingung karena kabarnya tenaga honorer dilarang mengisi jabatan ASN yang berarti dilarang mengisi jabatan PPPK, benarkah itu? Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 ini akan menjelaskannya.

Berdasarkan Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 yang berbunyi: PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati

Pasal 99 berkata bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Senada dengan Pasal 99, mendiang Menpan RB terdahulu, Tjahjo Kumolo menegaskan agar pegawai PPK segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pemetaan yang dimaksud adalah dengan mendata serta melaporkan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penugasan di instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x