Menteri Tjahjo menegaskan, “Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.”
Lebih lanjut Tjahjo Kumolo berkata bahwa Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 ini justru memberi kepastian bagi para tenaga honorer yang artinya seluruh tenaga honorer akan dibagi menjadi PNS dan PPPK.
“Kalau statusnya honorer tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh” tandas Tjahjo Kumolo terkait pegawai dengan status tenaga honorer yang nominal pengupahannya relatif sangat rendah.
Baca Juga: Tidak Ada PHK Massal, Pemerintah Siapkan 700 Ribu Formasi untuk Tenaga Honorer
Mendiang Tjahjo Kumolo juga berharap agar tenaga honorer bisa diangkat dan pengupahannya lebih layak setidaknya setara UMR.
“Yang saat ini statusnya tenaga honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan. Mendapat penghasilan yang layak, setidaknya sesuai UMR,” jelas mendiang Tjahjo Kumolo yang kala itu masih menjabat sebagai Menpan RB.***