Widih, 550 Ribu Lebih Tenaga Honorer Sudah Resmi Berstatus PPPK, Dirjen GTK: Semoga…

- 15 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi. Sudah ada lebih dari 550 ribu guru honorer yang jadi ASN PPPK
Ilustrasi. Sudah ada lebih dari 550 ribu guru honorer yang jadi ASN PPPK /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com — Pengumuman terbaru terkait penerimaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022, dikabarkan terdapat 250.300 guru yang telah mendapat penempatan.

Jumlah tersebut merupakan total tenaga honorer yang telah resmi menempati posisi PPPK guru tahun 2022.

Terkait diterimanya 250 ribu peserta seleksi sekaligus mendapat penempatan, Nunuk Suryani mengungkapkan rasa bahagianya untuk para tenaga honorer yang berhasil menembus seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022.

Namun, bukan cuma 250 ribu saja yang mendapat penempatan sebagai PPPK, terdapat 300.000 tenaga honorer yang juga telah lulus penempatan.

Baca Juga: Selamat, THR dan Gaji ke 13 Cair Bulan Ini, Berikut ASN yang Mendapatkannya

Maka dari itu, totalnya lebih dari 550.000 tenaga honorer yang telah resmi menjabat sebagai PPPK jabatan fungsional guru.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani mengucapkan selamat bagi para peserta seleksi penerimaan PPPK yang sudah mendapat penempatan dan berstatus sebagai ASN PPPK.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan ibu/bapak guru. Selamat kepada para peserta yang sudah lulus seleksi,” tuturnya.

Baca Juga: Apa Itu LPS? Posternya Selalu Dilihat Nasabah Sebelum Masuk Bank

Nunuk menambahkan, “Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu/bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa.”

Gonjang ganjing masalah tenaga honorer sebelumnya sempat membuat bingung karena kabarnya tenaga honorer dilarang mengisi jabatan ASN yang berarti dilarang mengisi jabatan PPPK, benarkah itu? Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 ini akan menjelaskannya.

Berdasarkan Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 yang berbunyi: PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati

Pasal 99 berkata bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Senada dengan Pasal 99, mendiang Menpan RB terdahulu, Tjahjo Kumolo menegaskan agar pegawai PPK segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pemetaan yang dimaksud adalah dengan mendata serta melaporkan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk penugasan di instansi pemerintah.

Baca Juga: Waduh! 32 Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Dibatalkan Penempatannya, Kepala BKPSDM Beri Keterangan

 Menteri Tjahjo menegaskan, “Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.”

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo berkata bahwa Pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 ini justru memberi kepastian bagi para tenaga honorer yang artinya seluruh tenaga honorer akan dibagi menjadi PNS dan PPPK.

“Kalau statusnya honorer tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh” tandas Tjahjo Kumolo terkait pegawai dengan status tenaga honorer yang nominal pengupahannya relatif sangat rendah.

Baca Juga: Tidak Ada PHK Massal, Pemerintah Siapkan 700 Ribu Formasi untuk Tenaga Honorer

Mendiang Tjahjo Kumolo juga berharap agar tenaga honorer bisa diangkat dan pengupahannya lebih layak setidaknya setara UMR.

“Yang saat ini statusnya tenaga honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan. Mendapat penghasilan yang layak, setidaknya sesuai UMR,” jelas mendiang Tjahjo Kumolo yang kala itu masih menjabat sebagai Menpan RB.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x