RESMI, Ini Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Simak agar Bisa Lulus

- 16 Maret 2023, 12:19 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional. Cek nilai ambang batasnya di sini
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional. Cek nilai ambang batasnya di sini /twitter/@BKNgoid

Baca Juga: UPDATE PPPK 2023 JF Guru: Pemerintah Tetapkan Prioritas Utama yang Bakal Jadi ASN, Cek Segera!

1. Nilai 450 untuk seleksi kompetensi teknis

2. Nilai 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural

3. Nilai 40 untuk wawancara.

Nilai Ambang Batas untuk Tiap Seleksi Kompetensi

Nilai ambang batas merupakan nilai minimun yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 agar dapat lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN PPPK.

Keempat jenis seleksi kompetensi yang akan dilalui oleh pelamar memiliki nilai ambang batasnya masing-masing.
Untuk 10 butir soal wawancara dengan bobot nilai dengan rentan 0-4, nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 24.
Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit, sedangkan bagi penyandang disabilitas sensorik netra selama 15 menit.

Baca Juga: Manchester United Membuat Candaan di Twitter setelah Komentar Pep Guardiola tentang Julia Roberts

Untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas yang ditetapkan adalah 130 dengan 25 soal untuk seleksi kompetensi manajerial dan 20 butir soal seleksi kompetensi sosial kultural.

Sementara itu, nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis berbeda-beda, tergantung dari jabatan fungsional yang dilamar. Daftar nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk 172 jabatan fungsional PPPK 2022 dapat Anda simak berikut ini.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x