Menteri PANRB menyampaikan beberapa informasi penting dari surat edaran terbarunya mengenai pengadaan ASN 2023 yang bisa dijabarkan sebagai berikut.
1. Menteri PANRB membuka kesempatan untuk instansi pusat agar dapat mengusulkan jumlah formasi terkait dengan pengadaan ASN di CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Lebih Singkat Penyaluran BOSP Tahun Ini, Hanya 2 Kali Tahapan Salur, Bagaimana Mekanismenya?
Sebelumnya penekanan pengajuan formasi PPPK ditekankan pada Pemerintah Daerah karena instansi daerah yang bisa menyerap tenaga honorer lebih banyak serta agar adanya pemerataan formasi.
2. Dikatakan bahwa usulan untuk kebutuhan CPNS dibuka untuk jabatan formasi bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, serta dosen pengajar.
3. Jabatan pelaksana untuk kebutuhan CPNS akan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No 45 Tahun 2022 serta Keputusan Menteri PANRB No 1103 Tahun 2022.
Baca Juga: 4 Tips Investasi Saham Ala Warren Buffett, Salah Satunya Milikilah Orang-Orang yang Berkompeten
4. Pengadaan ASN dalam hal kebutuhan tenaga dosen akan disesuaikan dengan data kebutuhan yang didapat dari Kemdikbudristek.
5. Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB nomor 158 tahun 2023, pengadaan ASN PPPK Guru ditinjau dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi.
6. Pengadaan ASN dengan bidang tenaga kesehatan akan ditinjau dari kebutuhan formasi yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan.