Honorer Batal Dihapuskan? DPR RI: Harus Ada Peraturan Resminya

- 17 Maret 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi honorer/Tangkapan Layar/freepik.com
Ilustrasi honorer/Tangkapan Layar/freepik.com /

Baca Juga: Apa Itu ARPANET? Begini Cikal Bakal Terbentuknya Internet Modern Seperti Era Saat Ini

Presiden Indonesia, Joko Widodo juga menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer harus dilakukan melalui perundingan. Hal tersebut telah diinstruksikan kepada Menpan RB.

Penghapusan tenaga honorer apabila benar terjadi tentunya hal utama yang sangat dirasakan adalah menambah tingginya angka pengangguran di Indonesia. Tidak ingin hal itu terjadi, maka sebisa mungkin penghapusan tenaga honorer gagal dijalankan.

DPR RI komisi IX melalui wakilnya yaitu Kurniasih Mufidayati turut serta menanggapi rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer ini.

Ia menegaskan bahwa diperlukan adanya peraturan resmi yang jelas mengenai pembatalan penghapusan tenaga honorer. Hal tersebut penting dilakukan agar tenaga honorer mempunyai payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, PNS dan PPPK Guru Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

“Peraturan resmi yang disahkan dengan tujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya adalah cara agar harapan pembatalan penghapusan tenaga honorer bisa terwujud. Sebelum hal tersebut terjadi, tenaga honorer masih khawatir akan kepastian hukumnya,” tutur Kurniasih.

Meskipun belum ada kejelasan hukum yang resmi, namun Anas menyampaikan bahwa apabila terjadi penghapusan tenaga honorer, diusahakan tidak PHK massal dan sebisa mungkin dicari jalan tengah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional APPSI bulan lalu.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x