“Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN. Dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023,” tulisnya.
Apabila dalam rentang waktu tersebut instansi tidak menyampaikan usulan kebutuhan ASN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.
“Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023,” demikian yang tertulis dalam surat MenPAN RB tersebut.***