Bersifat Segera, MenPAN RB Keluarkan Surat untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Terkait Apa?

- 17 Maret 2023, 22:58 WIB
MenPAN RB
MenPAN RB /Dok menpan.go.id

Baca Juga: Tragedi 3.043 P1 PPPK Guru yang Gagal Penempatan, Nunuk Suryani Berikan 4 Poin Penjelasan

Terdapat pula ketentuan-ketentuan dalam pengajuan usulan kebutuhan ASN, bagi instansi pusat dapat mengajukan usulan untuk CPNS dan PPPK.

Hanya saja, usulan CPNS hanya untuk jabatan pada bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, serta tenaga dosen.

Kebutuhan tenaga dosen pun harus merujuk kepada data dari kementerian yang menaungi, yaitu Kemendikbudristek.

Sementara, untuk kebutuhan tenaga kesehatan diharuskan merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Honorer Batal Dihapuskan? DPR RI: Harus Ada Peraturan Resminya

Lalu, untuk usulan PPPK jabatan fungsional harus berpedoman kepada Permen tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional serta Kepmen PANRB No. 158 Tahun 2023.

Demikian halnya dengan ketentuan untuk instansi daerah terkait usulan kebutuhan guru, tenaga kesehatan dan PPPK jabatan fungsional.

Hanya saja untuk instansi daerah, pengusulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan atau unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, terluar, serta yang tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru pada pengadaan ASN tahun lalu.

Terakhir, di dalam surat yang bersifat segera tersebut juga yang tercantum rentang waktu bagi instansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan ASN, yaitu 20 Maret 2023–30 April 2023 melalui aplikasi e-formasi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x