Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

- 20 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi ASN PNS yang belum mendapatkan TPP
Ilustrasi ASN PNS yang belum mendapatkan TPP /Pixabay/mwitt1337

BERITASOLORAYA.com – Sebagai ASN baik PNS maupun PPPK tentu mendapatkan berbagai tunjangan, tidak hanya gaji pokok. Salah satu tunjangan yang diterima oleh ASN atau PNS adalah tunjangan penghasilan pegawai atau TPP. Pemberian tunjangan penghasilan pegawai atau TPP untuk ASN atau PNS adalah tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja secara bertahap.

Pemberian tunjangan penghasilan pegawai atau TPP kepada ASN atau PNS merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah setempat dengan mentransfer ke rekening penerima.

Namun, ASN atau PNS di Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum menerima tunjangan penghasilan pegawai atau TPP hingga saat ini.

Baca Juga: 74 Lokasi Pusat UTBK PTN 2023, Catat Alamat Lengkapnya Supaya Anda Tidak Tersesat

Ketua DPRD Kabupaten Bogor meluapkan kekecewaannya atas keterlambatan penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) terhadap ASN atau PNS di Kabupaten Bogor. Karena ASN atau PNS belum menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tiga bulan lamanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa hingga Maret 2023 tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN atau PNS belum juga disalurkan.

Sementara itu, penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tersebut merupakan hak yang wajib diterima oleh ASN atau PNS di Kabupaten Bogor.

“Jangan sampai orang yang sudah bekerja dengan baik melayani masyarakat, lalu sampai harus menunggu keringat mereka kering baru dibayar,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Update, Begini Kabar TPG Terbaru, Ternyata Bisa Naik Dua Kali Lipat?

Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyebutkan anggaran dalam APBD 2023 yang sudah disetujui oleh DPRD agar segera dilakukan pencairan.

Dengan demikian, ASN atau PNS di Kabupaten Bogor yang sudah melayani masyarakat mendapat hak berupa tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Jika penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN atau PNS yang sudah melayani masyarakat terlambat, Ketua DPRD Kabupaten Bogor risau hal tersebut akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.

Dalam Peraturan yang mengatur tunjangan penghasilan pegawai (TPP) diberikan setelah 3 bulan melaksanakan tugas menjadi PNS daerah di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Sosok Sapardi Djoko Damono, Sastrawan yang Puisinya Mendunia

Penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN atau PNS jabatan struktural diatur bahwa apabila PNS yang dilantik untuk jabatan baru mulai tanggal 1 – 20 bulan bersangkutan, penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) diberikan berdasarkan jabatan baru.

Sedangkan PNS yang dilantik untuk jabatan baru setelah tanggal 1 – 20 bulan bersangkutan, penyaluran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan berdasarkan jabatan sebelumnya.

Kemudian, ASN atau PNS yang dipekerjakan di Kabupaten Bogor diberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mulai dirilisnya surat keputusan bupati atau pejabat yang memiliki wewenang.

Baca Juga: 5 Fase yang Perlu Anda Ketahui dalam Menuju Kebebasan Finansial

Namun, ada beberapa ketentuan ASN atau PNS di Kabupaten Bogor yang tidak dapat menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP), misalnya pegawai yang memperoleh pemungutan pajak daerah sebagai pemungut.

PNS yang melaksanakan tugas di unit kerja yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan kelas B, pegawai titipan di dalam atau luar pemerintah daerah, melakukan tindak pidana, dan lain-lain.

Sementara itu, Kepala Bagian Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor menyatakan jika tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN atau PNS akan disalurkan segera menjelang bulan Ramadhan.

Baca Juga: SEGERA, Peserta PPG Dalam Jabatan Cuma Diberi Waktu Sampai Tanggai Ini!

Ia mengungkapkan bahwa tunjangan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN atau PNS disalurkan pekan sebelum puasa dilaksanakan karena terdapat beberapa hambatan persyaratan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x