BKN juga menyampaikan bahwa bagi instansi yang tidak memenuhi kewajiban di atas pada batas waktu yang telah ditentukan, maka untuk data yang telah masuk tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
Dari 120 Instansi yang disebutkan oleh BKN, salah satunya juga ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian khusus agar Instansi segera mengunggah SPTJM.***