RESMI, Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN, jika Tidak Bisa Dihapus...

- 21 Maret 2023, 10:12 WIB
Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN
Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN /Instagram bkngoidofficial

Data tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 41685/B-SI.01.01/SD/K/2022.

Selain itu, berdasarkan data di atas terdapat Instansi yang belum menyampaikan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Baca Juga: Usai Test Kompetensi, BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Calon PPPK

Yang belum menyampaikan SPTJM ada sebanyak 543.273 tenaga non ASN dari berbagai Instansi.

Kemudian, BKN juga turut merilis surat edaran terbaru per tanggal 10 Maret 2023 dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tentang Pendataan non ASN.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non ASN di 120 Instansi Pusat maupun Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah atau upload SPTJM.

Untuk aplikasi Pendataan Non ASN nantinya akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi mengunggah SPTJM pada tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga: Kado Jokowi Untuk Honorer Sedang Dalam Proses, Tahapannya Sudah Sampai Di Titik Ini, Selamat...

Dalam hal ini, untuk memastikan jumlah pegawai non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas unggah SPTJM per tanggal 31 Maret 2023 tidak ada perpanjangan waktu lagi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x