Menteri PANRB memang telah berulang kali membahas soal nasib tenaga honorer di berbagai rapat. Dikatakan bahwa sebisa mungkin tidak ada pemberhentian tenaga honorer.
Meski begitu, solusi penyelesaian tenaga honorer belum diungkap dan membuat tenaga honorer masih belum bisa tenang akan nasibnya di masa depan.
Di tengah kegalauan honorer tersebut, ada angin segar soal pengangkatan honorer menjadi ASN. Bukan melalui rekrutmen PNS dan PPPK tahun ini, melainkan honorer bisa diangkat menjadi PNS berdasarkan aturan dalam RUU ASN.
RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang ASN adalah UU perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2023 GP: Hasil Kelas Moto2 dan Moto3, Melihat Bibit Unggul Bertanding
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PNS dalam RUU ASN akan diutamakan bagi para senior. Berikut ini syarat bagi tenaga honorer yang ingin diangkat PNS secara lansung berdasarkan pasal 131A:
1. Tenaga honorer perlu memiliki SK pengangkatan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014
2. Tenaga honorer bekerja secara terus menerus dengan perhitungan waktu kerja paling sebentar 3 tahun