Tersangka AG Pacar Mario Dandy akan Jalani Sidang Kasus David, PN Jaksel Tetapkan Jadwal dan Agendanya

- 28 Maret 2023, 19:54 WIB
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri

Menurut Melissa, alasan penolakan diversi adalah karena dampak yang ditimbulkan pelaku begitu parah.

Ada hukum acara, lanjut Melissa, yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan diversi. Tapi, kalau tidak memungkinkan oleh korban atau keluarga, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi.

Baca Juga: DISAHKAN, Tentang Perppu Cipta Kerja Tahun 2023 yang Sebenarnya, Kemnaker Angkat Bicara. Begini Faktanya...

Sementara, Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan bahwa, anak yang berkonflik dengan hukum dengan tersangka AG kini ditahan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni tersangka AG berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan atas diri AG.

Beberapa waktu yang lalu, ayah David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina menjelaskan kondisi terbaru anaknya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persita vs Persija BRI Liga 1: Mampukah Pangeran Cisadane Membendung Macan Kemayoran?

Kondisi terbaru David, kata Jonathan, sedang berjuang untuk kesadaran kognitif, kendati matanya belum 100 persen baik.

Menurut Jonathan, melihat perkembangan dan kemajuan dari David, semua potensi dan gejala sisa ini membutuhkan optimisme kesembuhan.

Namun, lanjut Jonathan, ada trauma yang sangat dalam di sistem sarafnya. Sehingga, diperkirakan akan berpotensi rusak secara permanen.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x