BANYAK YANG BELUM TAHU, Inilah Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023, Simak Selengkapnya…

- 4 April 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS /Dokumen Prokopim Kota Serang/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2023 dapat melakukan pensiun di umur yang sudah ditentukan. Batas umur yang sudah ditentukan telah diatur dalam perundang-undangan.

Meski sudah diatur dalam aturan yang sudah ditetapkan, masih banyak orang terutama PNS 2023 yang masih belum tahu batas umur pensiun sebagai PNS 2023 yang telah diatur dalam undang-undang.

Bagi Anda masyarakat Indonesia yang masih belum tahu informasi tersebut dan berkeinginan untuk mencari informasi seputar batas umur pensiun sebagai PNS 2023, segera simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Batas umur pensiun sebagai PNS 2023 nantinya akan digunakan sebagai batas umur bagi para PNS untuk mengajukan pensiun dan purna tugas. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan batas umur pensiun sebagai PNS.

Baca Juga: HORE, Tenaga Honorer Akhirnya Bisa Rayakan Idul Fitri. THR 2023 akan Segera Cair di Wilayah Ini...

PNS 2023 yang berencana untuk pensiun harus menaati dan menghormati peraturan dari pemerintah yang telah menetapkan dan mengatur batas umur pensiun bagi PNS 2023.

Aturan tentang batas umur pensiun sebagai PNS 2023 telah diatur dalam pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Meski sudah aturan yang menyebutkan tentang batas umur pensiun sebagai PNS 2023, masih banyak orang dan masyarakat Indonesia masih belum tahu dan belum paham tentang aturan tersebut.

Baca Juga: WADUH, PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN, untuk di Bawah 60 Tahun?

Adanya aturan pemerintah yang mengatur batas umur pensiun sebagai PNS 2023, maka sudah sepantasnya bagi PNS 2023 wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Bagi para PNS 2023, terutama yang sudah lama bekerja dan berusia lanjut, maka bisa segera untuk melakukan cek terhadap aturan yang sudah menentukan berapa batas umur pensiun PNS 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com pada PP Pemerintah No 17 Tahun 2020, batas umur pensiun sebagai PNS 2023 akan disesuaikan berdasarkan jenis jabatan masing-masing.

Baca Juga: RESMI, Semua Istri atau Suami ASN Bisa Diberikan DANA Rp8 Juta Mulai April 2023, Namun Jika...

Aturan PP tersebut mengatur tentang batas umur pensiun sebagai PNS, antara lain:

Batas umur pensiun sebagai PNS di usia 58 tahun sudah diatur dalam aturan perundang-undangan dan ditentukan pada jabatan tertentu, antara lain:

1. Memiliki jabatan Sebagai Ketua, Wakil Ketua Maupun Anggota Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Memiliki jabatan Sebagai Ketua, Wakil Ketua Maupun Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Memiliki jabatan sebagai Ketua, Wakil ketua Maupun Anggota Komisi Yudisial.

Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

4. Menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

5. Memiliki jabatan sebagai menteri dan jabatan setingkat menteri;

6. Memiliki jabatan sebagai Kepala Perwakilaan Kedutaan Besar di Luar Negeri yang dan memiliki kekuasaan penuh;

7. Memiliki jabatan sebagai pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural;

8. Memiliki jabatan sebagai wakil menteri;

9. Memiliki jabatan sebagai staf khusus;

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Ginjal yang Mudah Tapi Sering Dilupakan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

10. Memiliki jabatan sebagai pimpinan atau staf pada organisasi internasional; dan

11. Memiliki jabatan pada jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Demikian informasi tentang batas umur pensiun sebagai PNS yang telah diatur dalam perundang-undangan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah