BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun diberi tambahan uang ini sebesar 5 persen, untuk PNS yang tidak alami dua kondisi berikut.
Selain itu, PNS pensiun juga akan mengalami kenaikan pendapatan sebesar ini ketika mencapai batas usia pensiun.
Tambahan penghasilan PNS pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019.
Melalui aturan BKN tersebut mengenai PNS pensiun, lebih detail membahas mengenai juknis penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS, dan janda atau dudanya.
Lebih lanjut di dalam isi peraturan tersebut terdapat Bab IV tentang Tambahan Penghasilan untuk PNS pensiun.
BKN menjelaskan bahwa bagi pensiunan PNS, pensiunan janda atau duda PNS, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun anak atau janda dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001.
Setelah pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.