PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5 Persen, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut. BKN Resmi Rilis Regulasinya

- 6 April 2023, 08:29 WIB
PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5%, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut
PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5%, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut /Laman BKN.go.id

BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun diberi tambahan uang ini sebesar 5 persen, untuk PNS yang tidak alami dua kondisi berikut.

Selain itu, PNS pensiun juga akan mengalami kenaikan pendapatan sebesar ini ketika mencapai batas usia pensiun.

Tambahan penghasilan PNS pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019.

Melalui aturan BKN tersebut mengenai PNS pensiun, lebih detail membahas mengenai juknis penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS, dan janda atau dudanya.

Lebih lanjut di dalam isi peraturan tersebut terdapat Bab IV tentang Tambahan Penghasilan untuk PNS pensiun.

Baca Juga: PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP, tapi dengan Masa Kerja Pensiun yang Pengaruhi....

BKN menjelaskan bahwa bagi pensiunan PNS, pensiunan janda atau duda PNS, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun anak atau janda dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001.

Setelah pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x