PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP, tapi dengan Masa Kerja Pensiun yang Pengaruhi....

- 6 April 2023, 08:20 WIB
PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP yang Berlaku, tapi dengan Masa Kerja Pensiunnya
PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP yang Berlaku, tapi dengan Masa Kerja Pensiunnya /Humas MenPANRB/Humas MenpanRB

BERITASOLORAYA.comKesejahteraan PNS pensiun atau Pegawai Negeri Sipil turut menjadi hal yang diperhatikan oleh pemerintah.

Pasalnya PNS pensiun juga akan diberikan gaji pokok sebagai dasar pensiun sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang juknis penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS, dan janda atau dudanya.

Di dalam isi Peraturan BKN tersebut, turut membahas mengenai gaji pokok PNS sebagai dasar pensiun menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Perlu diketahui bahwasanya untuk gaji pokok PNS sebagai dasar pensiun dapat menjadi berbeda-beda pada tiap masa kerja pensiun PNS.

Oleh sebab itu, penting bagi PNS pensiun untuk mengetahui besaran gaji pokok PNS sebagai dasar pensiun sesuai dengan masa kerja pensiun berdasarkan tahun dan bulan.

Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

Berikut merupakan besaran gaji pokok PNS pensiun sebagai dasar pensiun menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, diantaranya yakni untuk golongan ruang 1/a:

1. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 0, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x