BERITASOLORAYA.com- Ada info resmi mengenai PNS yang pensiun, karena telah mencapai batas usia pensiun.
Dari PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun inilah yang menjadi hal penting yang harus diketahui oleh PNS yang tengah mempersiapkan rencana pensiun.
Untuk pensiun PNS diketahui akan mendapatkan sebanyak-banyaknya 75 persen uang setiap bulan.
Adanya pensiun PNS yang mendapat sebanyak-banyaknya 75 persen uang tiap bulan disampaikan melalui laman resmi yogyakarta.bkn.go.id, pada 20 Juli 2022 lalu.
Melalui laman resmi BKN tersebut disampaikan bahwa PNS yang telah mencapai usia pensiun, maka akan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.
Baca Juga: UNTUNG BANGET, PNS Dapat THR Lebaran Plus Uang Tambahan Ini dari Pemkot, Langsung Cair 10 April 2023
Adapun untuk batas usia pensiun PNS yang akan diberhentikan adalah sebagai berikut:
1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli pertama, pejabat administrasi, pejabat fungsional keterampilan, dan pejabat fungsional ahli muda.