BARU, Ada 14 Tunjangan yang Tidak Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 2023? Simak Maksud Kemenkeu

- 8 April 2023, 08:44 WIB
Benarkah PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 tidak akan menerima 14 jenis tunjangan ini? Simak juknis terbaru Kemenkeu berikut ini.
Benarkah PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 tidak akan menerima 14 jenis tunjangan ini? Simak juknis terbaru Kemenkeu berikut ini. /

BERITASOLORAYA.com – Para PNS yang telah mengabdi untuk negara berhak diberikan THR atau tunjangan hari raya beserta gaji ke-13 di tahun 2023. Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 bagi PNS bahkan telah diatur dalam petunjuk teknis yang disusun Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Terkait hal ini, ada kabar yang mengatakan bahwa PNS tidak diberikan 14 jenis tunjangan yang tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2023. Benarkah PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 tidak akan menerima 14 jenis tunjangan ini?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa petunjuk teknis Kemenkeu mengenai pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 dimuat dalam Permenkeu Nomor 39 tahun 2023.

Baca Juga: Guru PPPK Pensiun di Usia Berapa? Jangan Keliru, Simak Penjelasan Berikut…

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari isi juknis Kemenkeu tersebut, khususnya pada pasal 10, memang disebutkan 14 jenis tunjangan yang tidak diterima PNS.

Namun, pada pasal tersebut disebutkan bahwa 14 jenis tunjangan ini tidak termasuk komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, Polri, Prajurit TNI, pejabat negara, maupun pensiunan dan penerima pensiun.

Komponen THR dan gaji ke-13 sudah jelas, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: KACAU, Gaga-gara Ini PNS Tidak Dapat Hak Pensiun! Pemerintah Juga Atur Purnatugas di Usia Segini…

Adapun 14 tunjangan yang disebutkan dalam pasal 10 tersebut antara lain:
1. Tunjangan insentif kinerja.

2. Tunjangan insentif kerja.

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis.

4. Tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko atau tunjangan lain yang sifatnya sejenis.

Baca Juga: PNS Bakal Otomatis Pensiun Jika Mencapai Usia Ini, Berikut 3 Kategori beserta Persyaratan yang Diperlukan

5. Tunjangan keamanan.

6. Tunjangan insentif khusus.

7. Tunjangan khusus yang diberikan untuk guru dan dosen.


8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.

9. Tunjangan pengabdian yang diberikan untuk PNS yang bertugas atau bekerja dan juga bertempat tinggal di daerah terpencil.

10. Tunjangan operasi pengamanan yang diperuntukkan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan di wilayah perbatasan.

Baca Juga: CAIR Mei, Guru Kategori Berikut Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Caranya Gampang Banget

11. Tunjangan khusus yang diberikan untuk PNS di wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan pada kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

12. Tunjangan selisih penghasilan yang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR dan Badan Keahlian serta Sekjen DPD.

13. Tunjangan atau insentif yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.

Baca Juga: Tanggal 6 April Tapi THR 2023 untuk PNS dan PPPK Belum Cair? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani. Ada Solusi?

14. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 6 dan 9 yang ada di dalam isi peraturan tersebut.

Dengan demikian, 14 tunjangan ini bukan berarti tidak akan diterima PNS, melainkan hanya tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tahun 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x