WAJIB TAHU, 3 Kategori PNS yang Diberhentikan Berdasarkan Jabatan dan Usia, Pejabat Ini Paling Cepat Pensiun!

- 8 April 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi. Batas usia pensiun berbeda-beda bagi PNS tergantung pada jabatan.
Ilustrasi. Batas usia pensiun berbeda-beda bagi PNS tergantung pada jabatan. /Pemprov Kepri/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN, dalam hal ini PNS, tidak akan bekerja selamanya. Pada usia atau kondisi tertentu, PNS akan diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.

PNS yang diberhentikan secara hormat salah satunya karena telah mencapai batas usia pensiun. Perlu diketahui, batas usia pensiun untuk PNS berbeda-beda sesuai jabatan.

Lewat peraturan resmi, pemerintah menetapkan 3 kategori batas usia pensiun PNS sesuai jabatan dan hak apa yang akan diterima pegawai PNS yang telah purnatugas atau pensiun.

Tentunya, tidak semua PNS bisa menerima hak pensiun saat purnatugas nanti. Untuk mengetahui hal-hal terkait pensiun, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: MULAI BESOK, Tiket Promo Diskon Mudik 2023 Ada 30 Ribu Lebih. Cek Syarat dan Ketentuan! Simak Selengkapnya

Pemerintah akan memberikan hak pensiun kepada PNS yang telah diberhentikan secara hormat. Namun, jika PNS diberhentikan karena perilaku buruk atau dalam artian tidak hormat, maka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima hak pensiun.

Sesuai dengan Pasal 91 ayat (1) dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS yang telah purnatugas berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, selama sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Adapun Pasal 91 ayat (2) menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS purnatugas agar bisa menerima hak pensiun, yaitu:

Baca Juga: SOLUSI PHK Massal Honorer, Jokowi Serius Bahas Penghapusan kepada MenPAN RB. Babak Final, Honorer Siap-Siap

1. PNS dinyatakan purnatugas karena meninggal dunia

2. PNS dinyatakan purnatugas karena mencapai batas usia pensiun

3. PNS dinyatakan purnatugas karena permintaan sendiri setelah mencapai masa kerja dan usia tertentu

4. PNS dinyatakan purnatugas karena adanya perampingan organisasi atau aturan pemerintah yang membuat PNS harus pensiun dini

5. PNS dinyatakan purnatugas karena tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: SOLUSI PHK Massal Honorer, Jokowi Serius Bahas Penghapusan kepada MenPAN RB. Babak Final, Honorer Siap-Siap

PNS yang mengakhiri tugasnya dengan alasan tersebut akan memperoleh hak pensiun. Namun, jika PNS tersebut dipecat dengan tidak hormat atau berhenti dengan alasan lain, maka tidak akan memperoleh hak pensiun.

Mengutip dari laman BKN Yogyakarta, batas usia pensiun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat terbagi menjadi 3 kategori sesuai dengan jabatan masing-masing. Rincian batas usia pensiun adalah sebagai berikut:

1. PNS pensiun pada usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. PNS pensiun pada usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Baca Juga: PERLU DIINGAT, Ini Syarat Keluarga PNS Bisa Terima Uang Tunai Senilai Rp8 Juta

3. PNS pensiun pada usia 65 tahun khusus untuk pejabat fungsional ahli utama.

Kemudian, berapa hak atau dana pensiun yang akan diterima oleh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun?

Setiap PNS yang telah memasuki masa pensiun akan menerima pensiun sebesar maksimum 75 persen dan minimum 40 persen dari dasar pensiun setiap bulannya.

Dasar pensiun tersebut merujuk pada gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS dalam sebulan sesuai dengan aturan gaji yang berlaku. Gaji pokok tersebut mencakup gaji pokok tambahan dan gaji pokok tambahan peralihan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x