PERLU DIINGAT, Ini Syarat Keluarga PNS Bisa Terima Uang Tunai Senilai Rp8 Juta

- 8 April 2023, 14:26 WIB

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik datang di bulan Ramadhan 1444 H ini, terkhusus bagi keluarga pegawai negeri sipil atau PNS. Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan atau Menkeu telah memperbaharui dan sekaligus menetapkan peraturan yang akan menjamin keluarga dari PNS (istri atau suami dari PNS). Keluarga PNS dapat menerima uang tunai senilai Rp4 Juta.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2023. Dan berlaku bagi PNS di seluruh Indonesia mulai 1 April 2023.

Perlu diketahui, aturan terbaru ini sebagai ketetapan dari Menkeu untuk menjamin keluarga PNS.

Baca Juga: Simak 5 Kampus Kuliah Online, Biayanya Lebih Terjangkau

Skema baru dari Sri Mulyani, selaku Menkeu ini diharapkan dapat menyejahterakan keluarga PNS.

Peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Menkeu akan menjamin keluarga PNS dari manfaat tabungan hari tua PNS.

Aturan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini telah ditandatangani sebagai pengesahan oleh Sri Mulyani selaku Menkeu, Asep Mulyana sebagai Dirjen PP Kemenkumham, dan Kepala Biro Umum.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 dikeluarkan untuk merubah aturan sebelumnya mengenai syarat dan besaran manfaat tabungan hari tua PNS yakni PMK Nomor 128/PMK.02/2016.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x