Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, untuk Besaran Biaya Bisa Cek di Sini!

- 8 April 2023, 22:38 WIB
Ilustrasi biaya haji 2023 yang sudah ditetapkan
Ilustrasi biaya haji 2023 yang sudah ditetapkan /Kemenag/

Selain biaya transportasi dan akomodasi, terdapat juga biaya asuransi dan pelindungan lainnya yang harus diperhitungkan, serta dokumen perjalanan yang harus dipersiapkan dengan baik.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Persikabo 1973: Rekor Pertemuan, Statistik Pemain Kunci dan Pertandingan

Selain itu, selama berada di Arab Saudi, jamaah juga harus mempersiapkan biaya hidup atau living cost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain biaya tersebut, dana yang dikeluarkan juga digunakan untuk pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, serta pelayanan umum yang diberikan di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Dana tersebut juga diperuntukkan untuk pengelolaan BPIH yang bertanggung jawab untuk mengatur dana keuangan jamaah haji selama di Arab Saudi.

Dengan adanya dana yang terkelola dengan baik, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman bagi seluruh jamaah haji yang berangkat.

Baca Juga: MERAPAT! PT KAI Kembali Bagikan Diskon Tiket Kereta Jarak Jauh, Ini Infonya!

Pemerintah telah menetapkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh para calon jamaah haji untuk BPIH tahun 2023.

Jumlah ini berasal dari nilai manfaat dan digunakan untuk membayar selisih antara BPIH dengan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh para calon jamaah haji yaitu sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh jamaah haji reguler yang belum melunasi BPIH pada waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x