Pemerintah telah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada PNS maupun ASN dan tenaga honorer berikut sebagai wujud penghargaan berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR, Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan telah menetapkan tanggalnya yaitu paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Menjelang Hari Raya tiba, tentunya semakin banyak jumlah kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pencairan THR dan Gaji ke-13 sangat dinantikan.
PP Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 telah tercantum bahwa terdapat 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non PNS yang akan memperoleh THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah.
Inilah 4 kategori tenaga honorer atau non PNS yang memperoleh THR dan Gaji ke-13:
Baca Juga: ADA HADIAH, Ikutan Pilih Logo IKN Bisa Dapat Sepeda Motor Listrik Gratis Caranya Begini
- Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural
- Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik
- Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016