NAAS! KPK Sebut Uang Hasil Korupsi Bupati Meranti untuk Dana Kampanye Riau 2024, Segini Besarannya…

- 9 April 2023, 21:53 WIB
Sejumlah uang yang disita dari Bupati Meranti saat diperlihatkan di KPK
Sejumlah uang yang disita dari Bupati Meranti saat diperlihatkan di KPK /YouTube KPK RI/

Tersangka berinisial MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: PNS Lahir di TANGGAL, BULAN, dan TAHUN Berikut, Diminta BKN Ajukan Pensiun. Cek Batas Usia Pensiun Segera!

Tersangka dengan inisial FN merupakan pemberi, ia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Lebih lanjut, Bupati Meranti sendiri, sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: YUK BERSIAP, Kemenpan RB Punya Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Akhirnya…

Dengan demikian, ancaman yang diterima Bupati Meranti paling maksimal yakni penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah