- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Baca Juga: SELAMAT, Setelah THR 2023, PNS Akan Diguyur Bonus Gaji ke 13 Oleh Pemerintah, Cuan Terus Menerus...
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Sementara itu, THR pensiunan PNS ternyata ada perbedaan besarannya tergantung pada jenis golongan PNS.
Inilah gaji pokok pensiunan PNS yang dibagi atas beberapa golongan sesuai regulasi pada PP Nomor 18 Tahun 2019:
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA = Rp.1.560.800 - Rp.1.751.900
Golongan IB = Rp.1.560.800 - Rp.1.854.700