Golongan IVE = Rp.1.560.800 - Rp.4.425.900
Perlu diketahui juga, apabila pensiunan PNS belum mendapatkan THR hingga Hari Raya tiba maka tidak perlu khawatir.
Pada PP Nomor 15 Tahun 2023 diterangkan bahwa jika THR pensiunan PNS tidak kunjung cair atau ditransfer sampai Hari Raya maka akan tetap dicairkan.
THR pensiunan PNS maupun penerima pensiun tersebut akan tetap dicairkan setelah tanggal Hari Raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023.***