SAH, PNS yang Paling Cepat Pensiun Ternyata Jabatan Ini, Bakal Dapat Dana Maksimal 75 Persen dari…

- 10 April 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun sesuai jabatan dan hak atas dana pensiun yang diterima
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun sesuai jabatan dan hak atas dana pensiun yang diterima /Kominfo Boltim

BERITASOLORAYA.com - Pegawai yang berstatus ASN, khususnya PNS, tidak akan bekerja seumur hidup. Saat mencapai usia atau kondisi tertentu, PNS akan berhenti dipekerjakan dengan cara yang hormat atau tidak hormat.

Salah satu alasan PNS berhenti dipekerjakan dengan cara yang hormat adalah karena mencapai batas usia pensiun. Perlu dicatat bahwa batas usia pensiun untuk PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan masing-masing.

Pemerintah telah menetapkan 3 klasifikasi batas usia pensiun PNS beserta hak-hak yang akan diberikan kepada pegawai PNS yang telah pensiun atau purnatugas melalui peraturan resmi.

Namun, tidak semua PNS memenuhi syarat untuk menerima hak atau dana pensiun saat pensiun nanti. Untuk memahami lebih lanjut tentang pensiun, simak artikel ini sampai habis.

Baca Juga: 6 Tunjangan untuk PNS Ini Disamakan dengan Tunjangan Jabatan, Bidang Ini Pasti Terima Lebih Besar dari 2021...

Pemerintah akan memberikan hak pensiun kepada PNS yang diberhetikan dengan cara hormat. Namun, jika PNS diberhentikan karena perilaku buruk atau tidak pantas, maka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima hak pensiun.

Menurut Pasal 91 ayat (1) dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PNS yang sudah pensiun memiliki hak atas jaminan hari tua dan jaminan pensiun, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pensiun atau purnatugas agar dapat menerima hak pensiun, yaitu:

Baca Juga: HORE, Rp56 Miliar Lebih THR PNS dan PPPK Kalteng Telah Cair. Pemprov Ungkap akan Ada Tambahan Ini...

1. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena meninggal dunia

2. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena mencapai batas usia pensiun

3. Pegawai Negeri Sipil dinyatakan pensiun karena meminta sendiri setelah mencapai masa kerja dan usia tertentu

4. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena ada perampingan organisasi atau aturan pemerintah yang membuatnya harus pensiun dini

5. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: PENSIUNAN BAHAGIA, Pembayaran THR oleh TASPEN Disalurkan Paling Cepat Tanggal…

PNS yang tugasnya berakhir karena alasan yang disebutkan di atas dinyatakan berhak menerima hak atau dana pensiun. Namun, jika PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dengan alasan lain, maka ia tidak akan memperoleh hak pensiun.

Selanjutnya yang perlu diketahui adalah batas usia pensiun untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat dibagi menjadi tiga kategori. Klasifikasi ini disesuaikan dengan jabatan PNS.

Rincian batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Al Feiha 0-0 Al Nassr: Cristiano Ronaldo Frustasi dan Marah-marah saat Pertandingan Berakhir

  1. PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. PNS pensiun pada usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. PNS pensiun pada usia 65 tahun khusus untuk pejabat fungsional ahli utama.

Paling cepat PNS pensiun adalah 58 tahun bagi jabatan-jabatan yang disebutkan di atas.

Lalu, berapa jumlah pensiun atau dana pensiun yang akan diterima oleh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun?

Setiap PNS yang telah memasuki masa pensiun akan menerima pensiun sebesar maksimum 75 persen dan minimum 40 persen dari dasar pensiun setiap bulannya.

Dasar pensiun yang disebutkan adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS dalam sebulan sesuai dengan aturan gaji yang berlaku. Gaji pokok tersebut mencakup gaji pokok tambahan dan gaji pokok tambahan peralihan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah