Jadi, PPPK yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintah mempunyai jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pejabat pembina.
Perjanian kerja PPPK paling sebentar adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga: PNS Full Senyum, Jokowi Mudahkan Urusan ASN Dalam Pelayanan Pegawai, Makasih Pakde...
Itulah tadi perbedaan batas usia pensiun PNS dengan PPPK, semoga artikel ini bermanfaat. ***