PNS BAHAGIA, Pemerintah Beri Perlindungan Keluarga Rp18 Juta. Kemenkeu Ungkap Aturannya Begini...

- 11 April 2023, 07:33 WIB
ilustrasi keluarga PNS
ilustrasi keluarga PNS /freepik

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila PNS atau salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia, maka keluarga akan mendapatkan santunan sesuai yang tercantum dalam Permenkeu tersebut.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah