Penjelasan tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 3, yang berbunyi:
“(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:
a. Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
b. Isteri/Suami meninggal dunia; atau
c. Anak meninggal dunia.”
Baca Juga: Berapa Rincian Nominal THR PNS 2023? Intip Besaran dan Simak Informasi Selengkapnya
Selanjutnya, pada pasal 4, tercantum penjelasan tentang perhitungan besaran asuransi kematian yang akan didapatkan oleh ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.
Terdapat juga catatan pada poin d pasal yang sama yang menjelaskan batasan minimal yang harus diterima keluarga yang ditinggalkan, yang berbunyi:
“Besarnya Manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Baru- baru ini, tepatnya pada tanggal 13 Maret 2023, Kemenkeu , telah kembali mengeluarkan sebuah peraturan baru yang merubah Permenkeu nomor 128/PMK.02/2016.
Permenkeu yang baru tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan perihal:
Baca Juga: PENTING! Ketentuan SKT Tambahan CPPPK Kemenag, Wajib Ditaati Peserta