PNS BAHAGIA, Pemerintah Beri Perlindungan Keluarga Rp18 Juta. Kemenkeu Ungkap Aturannya Begini...

- 11 April 2023, 07:33 WIB
ilustrasi keluarga PNS
ilustrasi keluarga PNS /freepik

“Perubahan atas Peraturan Menteri Keungan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil”

Salah satu, perubahan yang dibuat dalam Permenkeu baru dengan nomor 23 tahun 2023 tersebut adalah dalam hal besaran manfaat asuransi kematian yang akan diterima oleh PNS dan keluarganya.

Lebih jelasnya, perubahan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi:

“Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:

a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

Baca Juga: Pendaftaran IPDN 2023 Masih Dibuka! Cek Persyaratan Umum dan Administrasi Berikut…

b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan

c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).”

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah