FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

- 11 April 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini /drobotdean/Freepik

Sementara itu, bagi PNS golongan 3a untuk instansi pemerintah daerah yaitu besaran THR meliputi komponen atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...

Adapun gaji pokok untuk PNS,termasuk bagi golongan 3a sudah ada pada Perpres No 16 Tahun 2019:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: YANG DITUNGGU, THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening, Besarannya Ada Perbedaan Ternyata, Cek!

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x