Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3a yaitu sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023. ***