FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

- 11 April 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini /drobotdean/Freepik

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar  Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3a yaitu sebesar  Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023. ***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x