FANTASTIS,  Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!

- 11 April 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3a yaitu sebesar ini /drobotdean/Freepik

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: CEK REKENING, THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer Pemerintah, Menteri Keuangan: Jika Belum Ada Maka...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x