TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…

- 11 April 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi Ternyata ini besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis, cek sesuai golongan berdasarkan aturan ini
Ilustrasi Ternyata ini besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis, cek sesuai golongan berdasarkan aturan ini /Pixabay/Tumisu

Sementara itu, komponen THR bagi PNS golongan 3b untuk instansi pemerintah daerah yaitu terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

1. Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: MAAF, PNS dan PPPK Ini Tak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 2023 Dari Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x