TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…

- 11 April 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi Ternyata ini besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis, cek sesuai golongan berdasarkan aturan ini
Ilustrasi Ternyata ini besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis, cek sesuai golongan berdasarkan aturan ini /Pixabay/Tumisu

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: PNS BAHAGIA, Pemerintah Beri Perlindungan Keluarga Rp18 Juta. Kemenkeu Ungkap Aturannya Begini...

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x