TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…

- 11 April 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi Ternyata ini besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis, cek sesuai golongan berdasarkan aturan ini
Ilustrasi Ternyata ini besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis, cek sesuai golongan berdasarkan aturan ini /Pixabay/Tumisu

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

2. Besaran THR PNS 

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3b yaitu sebesar  Rp2.688.500 - Rp4.415.600 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3b yaitu sebesar  Rp2.688.500 - Rp4.415.600 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x