MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

- 11 April 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar ini, cek sekarang juga
Ilustrasi Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar ini, cek sekarang juga /stockking/Freepik

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: MAAF, PNS dan PPPK Ini Tak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 2023 Dari Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x