MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

- 11 April 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar ini, cek sekarang juga
Ilustrasi Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar ini, cek sekarang juga /stockking/Freepik

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3c yaitu sebesar  Rp2.802.300 - Rp4.602.400 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3c yaitu sebesar  Rp2.802.300 - Rp4.602.400 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x