BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ternyata besaran THR PNS untuk golongan 3d jumlahnya cukup fantastis.
Adapun besaran THR bagi PNS golongan 3d ternyata sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PP tersebut juga menjelaskan tentang Gaji ke-13 selain tentang besaran THR bagi PNS golongan 3d.
Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…
Bagi PNS golongan 3d yang bekerja di instansi pemerintah pusat, besaran THR terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Namun, apabila PNS golongan 3d tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan 50 persen dari TPG bagi guru maupun tunjangan profesi dosen bagi dosen.
Selain itu, bagi PNS golongan 3d (instansi pemerintah daerah) yaitu besaran THR sesuai dengan komponen yang terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: Loker Sebagai Assistant Executive dari PT Wira Internasional Teknologi, Cek Kualifikasi Lengkapnya
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3d yaitu sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3d yaitu sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***